Saldo Dana Bantuan KLJ Tahap 4 akan Disalurkan Mulai Desember? Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Jumat 06 Des 2024, 19:13 WIB
Kapan saldo dana bantuan KLJ akan mulai dicairkan? (Dok/timur.jakarta.go.id)

Kapan saldo dana bantuan KLJ akan mulai dicairkan? (Dok/timur.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kapan saldo dana bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap ke 4 akan dicairkan? Karena pencairan tahap ke 3 sudah dilakukan pada September 2024 kemarin.

KLJ merupakan program bantuan untuk warga lanjut usia di DKI Jakarta. KLJ bertujuan untuk memberikan bantuan kepada lansia yang membutuhkan dengan fokus pada mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan memerlukan perhatian khusus.

Bansos yang diberikan melalui program ini bertujuan untuk meringankan beban hidup serta membantu kebutuhan pokok para penerima manfaat.

Berdasarkan informasi dari @dinsosdkijakarta juga, untuk pencairan tahap 4 atau tahap terakhir ini disalurkan mulai bulan Oktober sampai Desember 2024.

Jumlah dana KLJ yang akan disalurkan setiap bulan adalah Rp300.000 dengan periode penerimaan antara 2, 4 hingga 6 bulan. Dengan demikian, lansia yang menerima bantuan KLJ akan mendapatkan total bantuan antara Rp600.000, Rp1.200.000 hingga Rp1.800.000

Cara Cek Status Penerima KLJ

Pengecekan status penerima KLJ bisa melalui portal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs siladu.jakarta.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar di DKI Jakarta.
  3. Pastikan nomor NIK atau KTP yang dimasukkan benar, lalu klik tombol Cek.
  4. Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang telah dimasukkan.

Namun, tidak semua lansia yang berada di Jakarta dapat menerima saldo dana bantuan ini. Ada beberapa syarat lansia bisa menerima bantuan.

Syarat Penerima KLJ

Ketentuan terkait syarat penerima KLJ ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017. Berikut persyaratannya:

  1. Warga DKI Jakarta berusia 60 tahun ke atas.
  2. Berasal dari keluarga dengan status ekonomi rendah.
  3. Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya kecil, sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari.
  4. Lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur atau yang terlantar secara psikis serta sosial.

Cara Daftar Penerima KLJ

Jika Anda ingin mendapatkan bantuan KLJ ini, Anda bisa lakukan pendaftaran dengan cara berikut ini:

  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel
  3. Buka aplikasi
  4. Pilih menu Registrasi
  5. Ikuti arahan di aplikasi sampai selesai
  6. Setelah selesai registrasi, klik menu Daftar Usulan untuk mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Itulah informasi mengenai pencairan saldo dana bansos KLJ tahap ke 4. Semoga bermanfaat. Anda bisa mendapatkan informasi terkait dengan bantuan sosial di portal berita Poskota yang update setiap hari.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update