Cek Syarat Daftar Bansos KLJ Desember 2024

Kamis 05 Des 2024, 07:31 WIB
Ada beberapa syarat jade Penerima bansos KLJ Desember 2024. (Tangkap Layar Instagram/@dinsosdkijakarta)

Ada beberapa syarat jade Penerima bansos KLJ Desember 2024. (Tangkap Layar Instagram/@dinsosdkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini informasi mengenai sejumlah syarat Yang harps dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Menjelang akhir tahun, khususnya pada Desember 2024 ada banyak jenis bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat oleh pemerintah.

Bukan hanya bansos dari pemerintah pusat atau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun sejumlah bansos dari pemerintah  daerah yang dananya bersumber dari Anggarapan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga ikut dicairkan.

Sebut saja seperti bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bila melihat pada jadwal cair sebelumnya, bantuan ini juga akan disalurkan pada Desember.

KLJ merupakan salah satu bansos yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta Dan masuk ke dalam kelompok bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bersama dua bansos lainnya.

Merangkum informasi dari website resmi jakarta.go.id, bansos ini menyasar para lansia di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu sebagai target utamanya.

Adapun tujuan dari program ini adalah untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan para warga lanjut usia serta pengentasan kemiskinan.

Para lansia nantinya akan diberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Dana bantuan akan disalurkan melalui ATM Bank DKI yang akan diberikan kepada para lansia.

Syarat Penerima KLJ

  1. Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 
  2. Warga DKI Jakarta
  3. Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  4. Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  5. Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  6. Terlantar secara psikis dan sosial
  7. Memiliki kondisi ekonomi rendah
  8. Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  9. Apabila tidak terdaftar  dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Kriteria Penerima PKD

  1. Ini dia beberapa kriteria penerima PKD, termasuk KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.
  2. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
  3. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 80 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos
  4. Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta

Cara Daftar KLJ

Jika sudah memenuhi sejumlah syarat di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti cara di bawah ini.

  1. Siapkan KTP dan KK untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store 
  3. Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
  4. Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
  5. Kemudian klik "Buat Akun Baru"
  6. Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
  7. Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
  8. Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
  9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
  10. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi

Disclaimer: Jadwal penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tidak dapat dipastikan karena bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keputusan pemerintah.

Demikian informasi terbaru mengenai pencairan saldo bansos KLJ periode terakhir di tahun 2024 yang diperkirakan akan cair pada Desember mendatang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update