POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) palsu yang beredar di masyarakat, kian menjadi perhatian karena banyak merugikan korban.
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ribuan pinjol ilegal telah berhasil dijaring oleh Satgas Waspada Investasi. Namun, masalah ini belum sepenuhnya teratasi.
Berikut adalah modus pinjol palsu menjerat korban terbaru yang merugikan finansial hingga mental.
1. Penawaran Melalui WhatsApp atau SMS
Salah satu modus paling agresif adalah pengiriman pesan penawaran pinjaman melalui WhatsApp (WA) atau SMS. Pesan ini sering kali dikirim tanpa pandang bulu ke banyak nomor telepon.
Hal ini melanggar Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku jasa keuangan dilarang mengirimkan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Sayangnya, masyarakat yang sedang membutuhkan uang cepat sering tergiur dengan tawaran ini, sehingga menjadi sasaran empuk bagi pinjol ilegal.
2. Langsung Transfer Uang ke Rekening Korban
Modus baru yang tak kalah mengkhawatirkan adalah pengiriman langsung dana ke rekening korban tanpa persetujuan.
Jumlah yang dikirim biasanya sekitar Rp1 juta, namun disertai bunga tinggi yang harus dikembalikan dengan nominal dua hingga tiga kali lipat.
Pertanyaannya, bagaimana pelaku mendapatkan data rekening korban? Jawabannya ada pada lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia.
Kebocoran data sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.
3. Menggunakan Media Sosial dan Nama Mirip Fintech Legal
Modus lainnya adalah iklan di media sosial menggunakan nama yang mirip dengan platform fintech legal. Perbedaan nama ini seringkali hanya berupa spasi atau satu huruf, sehingga sulit dikenali oleh masyarakat awam.
Lebih parahnya lagi, pinjol ilegal sering memasang logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam iklan mereka untuk memberikan kesan legalitas. Akibatnya, banyak korban yang merasa percaya dan akhirnya tertipu.
Dampak Buruk dan Cara Menghindari Pinjol Palsu
Pinjol ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mental. Banyak korban yang diteror oleh debt collector (DC pinjol) jika tidak mampu membayar utang.
Selain itu, tidak ada yang menjamin data pribadi korban tidak akan digunakan untuk hal-hal ilegal lainnya jika memakai pinjol palsu ini.
Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa diambil:
- Pastikan platform pinjaman terdaftar di OJK melalui situs resmi atau aplikasi OJK, perhatikan penulisan nama perusahaan.
- Abaikan pesan penawaran pinjaman melalui WA, SMS, atau media sosial.
- Hindari mengambil keputusan pinjaman saat tertekan. Diskusikan terlebih dahulu dengan orang terpercaya.
- Jangan sembarangan memberikan informasi pribadi atau rekening kepada pihak yang tidak jelas.
Jika Anda menemukan aktivitas pinjol palsu dan ilegal, segera laporkan ke OJK atau AFPI untuk tindakan lebih lanjut. Jangan biarkan diri Anda dan orang terdekat menjadi korban berikutnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.