POSKOTA.CO.ID - Proses penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berhasil dicairkan secara bertahap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan bersabar menunggu saldo masuk.
Update terbaru penyaluran bansos PKH untuk alokasi November Desember 2024 sudah cair duluan setelah muncul keterangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah SI di aplikasi SIKS-NG.
Tentunya bagi KPM ini wajib memenuhi persyaratan yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk menerima bansos PKH 2024 sesuai aturan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain