POSKOTA.CO.ID - Hingga kini oknum Brimob Polda Lampung berinisial RM yang melakukan persetubuhan kepada siswi SMP belum ditetapkan tersangka.
Pelaku kini masih statusnya menjadi saksi dalam kasus yang terjadi pada awal September 2024 tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak kepada wartawan mengatakan pihaknya masih melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Brigpol RM yang dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung oleh orang tua korban pemerkosaan pada September 2024 lalu.
"Sekarang yang terduga pelaku sedang diamankan di Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena memang sebelumnya kita masih memeriksa dia sebagai saksi," terang Pahala kepada wartawan.
Ditambahkan Pahala, pihak dari pelapor belum bisa dihubungi oleh polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Keluarga korban sampai dengan sekarang tidak bisa lagi dihubungi, bahkan orang tuanya sebagai pelapor, sudah tidak mau lagi berhubungan, alasannya karena sudah berdamai," terangnya.
Namun meski telah ada upaya perdamaian ditegaskan Pahala, kasus itu tetap akan diproses lebih lanjut.
"Perdamaian itu tidak menjadi alasan buat kita, dan kami tetap melakukan proses penyelidikan, penyidikan terhadap kasus ini," tegasnya.
Dia menambahkan, oknum tersebut telah diamankan di mapolda setempat.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan, hasil kordinasi kami dengan Bidpropam, kita akan gelar perkara, dan mudah-mudahan malam ini kita gelar untuk menetukan statusnya untuk kita tingkatan sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu terkait kronologis kasus tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Polisi pun berkelit mengenai dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP tersebut. Lantaran menurut pengakuan pelaku mereka berdua melakukan hubungan badan tersebut atas dasar suka sama suka. "Keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," tambahnya.
Umi menuturkan, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi kencan (Tantan).
"Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung. Dia (korban) minta dijemput karena katanya lagi ribut dengan orang rumah, kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya," beber Umi.
Dilanjutkan Umi, masih pada hari yang sama, korban kembali menghubungi terlapor, meminta untuk dijemput dan dibawa ke indekos milik oknum tersebut.
"Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kosan milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kosan milik terlapor," ungkapnya.
Namun dikatakan Umi bahwa dalam kasus tersebut telah terjadi kesepakatan damai antara korban maupun terduga pelaku.
"Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya," tegasnya.
Mengenai oknum Brimob tersebut ditegaskan Umi, saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. "Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.