- Keluarga tersebut harus mengaktivasi rekening yang dimiliki untuk dapat menerima bantuan ini.
Kriteria Penerima Bansos PIP
Ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan dalam penyaluran bantuan sosial PIP 2024. Kriteria ini meliputi:
1. Pemegang KIP: Peserta didik yang terdaftar sebagai pemegang KIP.
2. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Terutama keluarga yang termasuk dalam kategori berikut:
- Anak dari KPM PKH dan BPNT.
- Anak yatim/piatu atau yang tinggal di panti sosial.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa yang drop-out dan berpotensi kembali ke sekolah.
- Anak dari keluarga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan.
Rincian Bantuan PIP
Berikut adalah rincian dana bantuan PIP yang diterima siswa sesuai dengan jenjang pendidikan mereka:
1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru atau siswa kelas akhir, bantuan yang diterima adalah Rp225.000.
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, bantuan yang diterima adalah Rp375.000.