NIK KTP Dilengkapi Nama Anda Terpilih Menerima Dana Bansos BPNT Tahap 6 Rp400.000, Daftar Jadi KPM untuk Tahun 2025 Lewat Dua Cara Ini

Jumat 06 Des 2024, 21:55 WIB
Dana bansos BPNT tahap 6 Rp400.000 diterima pemilik NIK KTP dengan nama yang terpilih pemerintah. (FB: @Ayulestari/Neni Nuraeni)

Dana bansos BPNT tahap 6 Rp400.000 diterima pemilik NIK KTP dengan nama yang terpilih pemerintah. (FB: @Ayulestari/Neni Nuraeni)

Setelah mengisi semua data yang diperlukan, sistem akan memproses dan melakukan verifikasi. 

Nantikan hasil verifikasi dari pihak yang berwenang untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

Jika Anda lebih memilih cara konvensional, pendaftaran Bansos PKH juga bisa dilakukan secara offline. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Siapkan Dokumen 

Persiapkan salinan fotokopi KTP dan KK sebagai dokumen pendukung. Pastikan dokumen tersebut jelas dan terbaca dengan baik.

2. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan 

Bawa dokumen yang telah disiapkan dan kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat di tempat tinggal Anda. Serahkan fotokopi KTP dan KK kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.

3. Verifikasi dan Musyawarah Desa 

Setelah dokumen diserahkan, pihak desa akan melakukan verifikasi data dan musyawarah untuk memastikan kelayakan Anda sebagai calon penerima bansos.

4. Pengajuan ke Dinas Sosial 

Hasil verifikasi dari desa akan dilaporkan ke Dinas Sosial setempat, yang kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati atau Wali Kota.

5. Persetujuan Menteri Sosial Jika pengajuan Anda memenuhi semua persyaratan, laporan tersebut akan diteruskan ke Menteri Sosial untuk mendapatkan persetujuan akhir. 

Setelah mendapatkan persetujuan, Anda akan resmi terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos PKH.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mendaftar Bansos PKH 2025, baik secara online maupun offline, sesuai dengan kenyamanan dan preferensi Anda. 

Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan cepat.

Berita Terkait

News Update