NIK KTP dan KK Tertera Nama Anda Berhak Menerima Saldo Dana Bansos Rp1.200.000 dari BPNT 2024 via KKS Baru, Cek Pencairannya di Sini!

Jumat 06 Des 2024, 09:27 WIB
Saldo dana bansos Rp1.200.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berhak diterima melalui KKS baru. (Doc.Kemensos)

Saldo dana bansos Rp1.200.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berhak diterima melalui KKS baru. (Doc.Kemensos)

Surat undangan ini akan memberitahukan bahwa saldo dana bansos sebesar Rp1.200.000 akan segera cair dan siap untuk dicairkan.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Untuk melakukan pengecekan status penerima bansos BPNT, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini melalui situs resmi Kemensos:

1. Akses Situs Cek Bansos Kemensos

Masuk ke situs resmi cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Tampilan Pencarian Data

Setelah halaman terbuka, Anda akan melihat tampilan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos" yang tersedia di layar.

3. Isi Formulir Pencarian

Masukkan informasi terkait lokasi Anda, dimulai dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan data tempat tinggal Anda.

4. Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM)

Ketikkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan nama yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).

5. Verifikasi Kode Keamanan

Masukkan 4 huruf yang tertera di kotak kode untuk verifikasi keamanan. Jika huruf yang tertera kurang jelas, Anda bisa klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan kode baru yang lebih mudah dibaca.

6. Klik "CARI DATA"

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "CARI DATA" untuk melihat hasil pencarian Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, verifikasi nama Anda dapat diketahui apakah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos, serta informasi terkait bantuan sosial yang tersedia.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos. 

Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak Pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update