POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 siap disalurkan kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP lansia dan penyandang disabilitas berat yang terverifikasi.
Proses verifikasi NIK e-KTP dilakukan oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan penerima bansos PKH 2024.
Tentunya NIK e-KTP yang dimiliki wajib memenuhi persyaratan agar bisa lolos mendapat dana bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, pemerintah akan menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapat dana bansos PKH 2024 dengan nominal berbeda.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial RI, bansos PKH diberikan khusus untuk keluarga miskin yang masuk DTKS.