BPOM Usulkan Ketamin Masuk Golongan Psikotropika, Banyak Dipakai Jadi Obat 'Rekreasional'

Jumat 06 Des 2024, 21:05 WIB
Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) gelar konferensi pers "Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin" pada Jumat, 6 Desember 2024. (Poskota/Pandi)

Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) gelar konferensi pers "Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin" pada Jumat, 6 Desember 2024. (Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan data hasil pengawasan BPOM pada 2022-2024, Provinsi Bali merupakan wilayah peredaran ketamin injeksi dengan kategori sangat tinggi (di atas 100 ribu vial). 

Jawa Timur dan Jawa Barat masuk dalam kategori tinggi peredaran ketamin injeksi (50 ribu-100 ribu vial). Provinsi lain di Indonesia masuk dalam kategori sedang dan rendah yaitu di bawah 50 ribu vial.

Kepala BPOM, Tarunan Ikrar menjelaskan ketamin merupakan obat anestesi umum yang bekerja cepat untuk menghasilkan efek anestesi dan analgesik kuat. Dalam dunia kesehatan obat ini biasa digunakan sebagai anestesi dalam prosedur bedah dan diagnostik.

"Ketamin banyak disalahgunakan untuk memberikan efek “rekreasional” dari efek samping euforia (rasa nyaman dan gembira yang berlebihan) karena dosis penggunaan yang tidak tepat," kata Taruna, Jumat, 6 Desember 2024.

"Selain itu, ketamin juga dapat memberikan efek kehilangan kesadaran, gangguan memori, dan ketidakmampuan seseorang untuk melawan atau memahami apa yang sedang terjadi karena efek sedasi (merasa tenang dan rileks), penghilang rasa sakit, dan amnesia (tidak ingat kejadian saat berada di bawah pengaruh obat)," tambah Ikrar.

Selama Oktober 2023-Oktober 2024, BPOM menemukan 71 fasilitas distribusi obat yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan standar CDOB terkait pengelolaan ketamin atau 3,7 persen dari 1.914 fasilitas distribusi yang diperiksa.

Dari temuan tersebut, 6 fasilitas melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan (PSK).

Diusulkan Masuk Golongan Psikotropika

BPOM telah menyiapkan langkah untuk meminimalisir pemanfaatan Ketamin secara ilegal. Bahkan telah menyiapkan langkah tegas agar Ketamin masuk dalam obat jenis psikotropika.

"Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk memasukkan ini (Ketamin) ke golongan psikotropik, itu terus simultan," ucap Ikrar.

Bahkan, Ikrar berujar pihaknya berencana merevisi aturan yang ada untuk mempertegas bahwa Ketamin merupakan obat yang seharusnya digunakan dengan anjuran atau resep dokter.

"Langkah konkretnya kita revisi Peraturan Kepala Badan POM Nomor 10 tahun 2019, berarti sudah lima tahun. Kami akan revisi, kami tambahkan Ketamin masuk. Jadi itu landasan hukum nanti untuk menjadikan ketamin ini sebagai obat tertentu yang menjadi pengawasan ketat," tegasnya.

Berita Terkait
News Update