BPOM Temukan Peningkatan Peredaran Ketamin di 7 Provinsi, Masuk Obat Keras

Jumat 06 Des 2024, 20:45 WIB
Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) gelar konferensi pers "Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin" pada Jumat, 6 Desember 2024. (Poskota/Pandi)

Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) gelar konferensi pers "Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin" pada Jumat, 6 Desember 2024. (Poskota/Pandi)

Taruna menjelaskan, dari hasil intensifikasi pengawasan BPOM ditemukan banyak ketamin injeksi yang diperjualbelikan di fasilitas pelayanan kefarmasian terutama apotek di beberapa provinsi.

Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai dengan ketentuan karena apotek menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. 

Penyerahan obat keras harus berdasarkan resep dokter sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024 ini terjadi di tujuh provinsi, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Penyimpangan peredaran tertinggi terjadi di Provinsi Lampung dengan jumlah 5.840 vial ketamin. Sedangkan di tiga provinsi lain yang juga tinggi adalah Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update