POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muslim Ayub menyoroti persoalan klasik over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Menurutnya saat ini solusi yang memungkinkan untuk mengatasi over kapasitas di Lapas adalah dengan memindahkan terpidana narkoba dalam hal ini pemakai ke panti rehabilitasi.
"Solusi untuk menghindari over kapasitas ini yang pengidap-pengidap (pemakai narkoba) selama ini ditangkap oleh polisi mungkin diberikan rehab tanpa diproses pidana," ujar Politikus Partai Nasdem saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 6 Desember 2024.
Meskipun dipindahkan ke panti rehabilitasi tetapi sebenarnya, kata Ayub, sebenarnya sama saja mendapat hukuman.
Tentu saja terpidana karena pemakaian narkoba itu dipindahkan ke panti rehabilitasi yang dimiliki oleh pemerintah atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan terhadap pasien.
"Wacana itu sudah dilontarkan oleh kementerian tapi belum tahu kapan itu diterapkan," kata Ayub.
Lanjut Ayub, jika wacana itu terlaksana maka harus ada revisi terhadap Undang-undang nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Namun memang, menurut Ayub, di tahun anggaran 2025 ada rencana pembangunan untuk beberapa lapas yang sudah over kapasitas.
"Juga ada membangun lapas yang sudah over-nya sangat luar biasa, kapasitas 80 orang sekarang sudah 600 orang," beber Ayub.
Selain memindahkan terpidana pemakai atau pengguna narkoba, Ayub mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) juga membuat kebijakan untuk mengurangi over kapasitas. Yaitu memindahkan pengendali-pengendali narkoba yang kedapatan mengendalikan narkoba dari tahanan ke Nusakambangan.
"Sekitar 302 sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Itu menyangkut dengan efek jera yang dilakukan oleh Kementerian terutama di Dirjen PAS, kalau over kapasitas itu saya bukan rahasia umum lagi," tutur Ayub.