POSKOTA.CO.ID - Salah satu data yang paling rentan disalahgunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Banyak kasus yang terjadi di mana NIK KTP seseorang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman di platform pinjol ilegal.
Modus seperti ini seringkali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi yang tersebar di berbagai tempat, baik melalui data yang diperoleh secara ilegal ataupun melalui kelalaian pemilik data.
Setelah NIK KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman, tanpa sepengetahuan pemiliknya, beban hutang yang timbul dapat mengarah pada tanggung jawab yang menimpa orang tersebut.
Penyalahgunaan NIK KTP di pinjol ilegal juga bisa berdampak pada kerugian jangka panjang, di mana korban bisa terjebak dalam utang yang semakin membengkak.
Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami cara mengecek apakah data mereka sudah digunakan oleh pinjol ilegal serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk melindungi data pribadi.
Cara Mengecek NIK KTP di Pinjol
Untuk memastikan data tidak disalahgunakan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP atas nama Anda jika digunakan oleh pinjol ilegal.
1. Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK menyediakan layanan untuk masyarakat yang ingin mengetahui status data mereka di pinjol resmi. Anda dapat menghubungi kontak OJK melalui hotline 157 atau email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
2. Gunakan Aplikasi atau Situs Resmi Pinjol
Jika Anda pernah mendaftar di salah satu pinjol resmi, gunakan aplikasi atau situs resminya untuk memeriksa apakah ada akun atau pinjaman yang aktif atas nama Anda.
3. Cek Melalui SLIK OJK
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK memungkinkan Anda mengecek histori kredit secara lengkap. Ajukan permohonan pengecekan data Anda melalui laman resmi SLIK OJK.
4. Konsultasi dengan Fintech Lending Terdaftar
Jika ada kecurigaan, Anda juga bisa langsung menghubungi fintech lending resmi yang terdaftar di OJK untuk memastikan apakah data Anda terdaftar di platform mereka.
5. Pantau Rekening dan Aktivitas Transaksi
Seringkali, penyalahgunaan data dapat diikuti dengan aktivitas mencurigakan di rekening bank atau e-wallet. Pantau transaksi secara berkala untuk mengidentifikasi aktivitas yang tidak Anda kenali.
6. Gunakan Layanan Laporan Kredit Berbayar
Ada beberapa layanan laporan kredit berbayar yang dapat memberikan informasi detail mengenai penggunaan data Anda di berbagai platform pinjaman, termasuk pinjol.
7. Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika Anda menemukan bukti bahwa data Anda disalahgunakan, segera laporkan ke pihak berwajib seperti kepolisian dan OJK untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Tips Melindungi Data Pribadi
Adapun yang dapat Anda terapkan untuk melindungi data pribadi agar terhindar dari risiko penyalahgunaan pinjol ilegal.
1. Jangan Sembarangan Membagikan Data
Hindari memberikan salinan KTP, foto selfie dengan KTP, atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak terpercaya, baik secara online maupun offline.
2. Gunakan Password yang Kuat dan Aman
Pastikan Anda menggunakan kata sandi yang unik untuk setiap akun digital Anda, terutama akun keuangan dan e-wallet.
3. Pantau Data Pribadi Secara Berkala
Lakukan pengecekan rutin pada platform yang berkaitan dengan keuangan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mencurigakan.
4. Laporkan Situs atau Aplikasi Ilegal
Jika Anda menemukan pinjol ilegal yang meminta data pribadi secara tidak wajar, laporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui situs resmi OJK.
5. Gunakan Proteksi Digital
Manfaatkan layanan keamanan data seperti VPN atau aplikasi antivirus untuk melindungi perangkat Anda dari peretasan atau phishing.
Mengecek status NIK KTP atas nama Anda di pinjol adalah langkah penting untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan keamanan data pribadi dan menghindari risiko finansial di masa depan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.