POSKOTA.CO.ID - Debt collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol) ilegal sering kali menggunakan metode yang tidak manusiawi dalam menagih utang.
Bahkan, DC pinjol ilegal tak segan-segan melakukan intimidasi, ancaman, dan kekerasan untuk memaksa debitur melunasi utangnya.
Ancaman yang diberikan dari DC pinjol juga bisa sangat menakutkan, baik secara fisik maupun psikologis, sehingga membuat banyak orang merasa tertekan dan terjebak dalam ketakutan.
Situasi ini tentu sangat mengganggu, apalagi jika kamu tidak tahu harus berbuat apa atau kemana harus melapor.
Namun, kamu tidak perlu panik karena ada beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk melindungi diri dan mengatasi ancaman dari DC pinjol ilegal.
Salah satunya adalah dengan mengetahui dan menyimpan nomor-nomor telepon penting di HP kamu untuk mendapatkan bantuan hukum atau perlindungan terhadap tindakan yang tidak sah tersebut.
Daftar Nomor Telepon untuk Mengatasi DC Pinjol
Berikut ini adalah lima nomor penyelamat yang dapat membantu kamu menghadapi DC pinjol ilegal dan membuat mereka menjauh.
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawas yang bertanggung jawab dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online.
Jika kamu merasa diteror atau diintimidasi oleh DC pinjol ilegal, kamu bisa mengadukan hal tersebut ke OJK. Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran berikut.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Formulir pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
OJK akan memproses pengaduan dan membantu mencari solusi terbaik terkait pinjol ilegal yang mengancam kenyamananmu.
2. Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter juga memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen, terutama dalam hal sistem pembayaran.
Apabila kamu menghadapi masalah terkait pinjol ilegal yang melibatkan transaksi perbankan, BI adalah tempat yang tepat untuk mengajukan pengaduan. Berikut ini cara menghubungi BI:
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Formulir pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
3. Nomor Pengaduan Polisi
Jika intimidasi atau ancaman dari DC pinjol ilegal sudah sangat mengganggu dan membahayakan, segera hubungi pihak kepolisian.
Polisi memiliki kewenangan untuk menangani kasus pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh DC pinjol ilegal. Nomor darurat polisi yang bisa dihubungi adalah 110.
Melaporkan masalah ini ke polisi akan memberikan perlindungan hukum dan membantu menindak pelaku yang melakukan pemerasan atau ancaman.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga dapat menjadi penyelamat bagi kamu yang menghadapi ancaman atau intimidasi dari DC pinjol ilegal.
YLBHI juga memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia yang siap membantu memberikan bantuan hukum. Kamu bisa menghubungi YLBHI melalui layanan dibawah ini.
- Telepon: 021-3929840
- Faks: 021-31930140
- Email: info@ylbhi.or.id
5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah lembaga yang menerima pengaduan konsumen, termasuk masalah terkait pinjol ilegal.
YLKI dapat membantu mengadukan praktik DC pinjol ilegal dan meneruskan pengaduan kepada OJK atau BI untuk tindak lanjut lebih lanjut. Untuk melaporkan kasus DC pinjol ilegal, kamu bisa menghubungi YLKI melalui.
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Alamat: Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Formulir pengaduan online: http://pelayanan.ylki.or.id
Dengan menyimpan dan menghubungi nomor-nomor di atas, kamu dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari tindakan intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.