Selain itu, KPM BPNT resmi bantuannya akan dicairkan apabila namanya sudah terdaftar di akun SIKS-NG miliki supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan masing-masing pendamping sosial dan berstatus sudah Standing Instruction (SI).
Apabila identitas Anda tidak tersedia di data-data tersebut, maka tidak akan menerima bantuan tersebut.
Kendati demikian perlu diketahui juga bahwa seseorang dapat berstatus KPM karena memenuhi kriteria layak sebagai penerima bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
Mengutip kanal YouTube Kemensos RI, ada beberpa kriteria penerima bansos agar bantuan dikirimkan dengan tepat sasaran, yaitu sebagai berikut:
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
- Bukan Pemilik atau Pengurus Peusahaan
- Bukan Perangkat Desa Aktif
- Bukan Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Belum menerima bantuan dari instansi lain
- Tidak pernah menolak menerima bantuan
- Alamat peneima ditemukan saat bantuan disalurkan
- Penerima ditemukan alias belum pindah rumah
- Penerima masih hidup
- Bukan pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana bansos BPNT Rp400.000 November-Desember 2024.
DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.
Kemudian saldo dana yang dimaksud pada artikel ini adalah bentuk bantuan yang dicairkan dari BPNT ke bank penyalur, bukan merujuk pada suatu aplikasi dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.