POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan merekomendasikan oknum anggota Polri Aipda N, anggota Polres Metro Bekasi yang menganiaya ibu kandung hingga tewas di Cileungsi, Kabupaten Bogor, untuk diberhentikan.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan menyebut Aipda N diduga mengalami gangguan kejiwaan. "Aipda N memiliki riwayat dalam gangguan kejiwaan," ujar Ade, Kamis, 5 Desember 2024.
Pemeriksaan etik kepada Aipda N juga masih dilakukan. Propam juga merekomendasikan kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikannya.
Menurut Bambang sejak 2020, Aipda N telah didiagnosa sudah mengalami gangguan kejiwaan dan tidak mendapat penugasan dinas.
"Selama 4 tahun ini yang bersangkutan tidak mendapat tugas atau berdinas. Statusnya hanya ada di rumah dalam pengawasan," katanya.
Sambil menunggu rekomendasi Kapolda Metro Jaya dalam pemberhentian tugas menjadi anggota Polri, proses pemeriksaan etik tetap berjalan dan kejadian kasusnya ditangani oleh Polres Bogor.
"Untuk locus delikti kejadian perkara bersangkutan di Polres Bogor, sedangkan pelanggaran kode etik karena bersangkutan anggota Polres Bekasi masih terus berjalan ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya," tuturnya.
Terkait pemberhentian dinas yang bersangkutan, lanjut Bambang, sudah sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Kepolisian (Perpol) Tahun 2022. Aturan itu menyebut jika ada anggota Polri sedang mengalami gangguan kejiwaan akan diberhentikan.
"Dalam kasus ini kita telah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi, termasuk yang bersangkutan. Saksi-saksi yang kita periksa itu adalah yang melihat, mendengar, dan saat kejadian ada di TKP," ucapnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.