Polisi Pembunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Melon Diduga Gangguan Jiwa, Ini Kata Kapolres Bogor

Senin 02 Des 2024, 22:09 WIB
Ilustrasi TKP. (Poskota)

Ilustrasi TKP. (Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro membantah dugaan polisi pembunuh ibu kandung mengalami gangguan jiwa.

Rio mengaku tidak melihat indikasi gangguan jiwa pada diri pelaku berinisial NP (35) alias Ucok yang berdinas di Polres Metro Bekasi tersebut.

"Kami tidak melihat itu (pelaku gangguan jiwa)," kata Rio kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor pada Senin, 2 Desember 2024.

Ia menerangkan, pelaku sedang menjalani pemeriksaan etik. Rio memastikan, NP diperiksa Propam Polda Metro Jaya sesuai prosedur.

"Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait Tindak Pidana nya akan Diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ungkapnya.

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh Ibu Kandungnya sendiri," sambung Rio.

Peristiwa tragis itu terjadi di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi pada Minggu, 1 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.

Rio memaparkan, korban berinisial HS (61) sempat terlibat cekcok dengan pelaku. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terkapar di lantai.

Belum puas, Ucok kemudian menghantam kepala ibu kandungnya menggunakan tabung gas melon sebanyak tiga kali.

"Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung," paparnya.

Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kenari oleh warga yang melaporkan insiden tersebut. Namun nyawa korban tidak tertolong.

Berita Terkait
News Update