NIK e-KTP Lansia yang Terdata di Kemensos Berhak Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024, Cek Selengkapnya di Sini!

Kamis 05 Des 2024, 17:00 WIB
Identitas lansia yang terdata di kemensos berhak menerima saldo dana Rp600.000 dari pkh tahap 4 (Facebook Edited Insan Sujadi)

Identitas lansia yang terdata di kemensos berhak menerima saldo dana Rp600.000 dari pkh tahap 4 (Facebook Edited Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menggulirkan program bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan, baik reguler maupun non-reguler. 

Bantuan sosial (bansos) reguler adalah bantuan yang diberikan pemerintah secara rutin dan terjadwal kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Contohnya, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Bansos reguler ini biasanya sudah direncanakan jauh-jauh hari dan anggarannya disediakan setiap tahun. Tujuannya adalah membantu keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Jadi, penerima yang terdaftar bisa mengandalkan bansos ini setiap periode tertentu, misalnya bulanan atau triwulanan.

Sementara itu, bantuan sosial non-reguler adalah bantuan yang sifatnya tidak rutin dan biasanya diberikan dalam situasi tertentu, seperti bencana alam, pandemi, atau keadaan darurat lainnya. Contohnya adalah bantuan beras untuk warga terdampak krisis atau bantuan langsung tunai saat pandemi COVID-19.  

Bantuan ini lebih fleksibel karena disesuaikan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.

Dengan kata lain, bansos reguler adalah "jadwal tetap", sedangkan non-reguler adalah "bantuan darurat" yang datang saat diperlukan. Kedua jenis bantuan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, tapi cara pemberian dan waktunya berbeda.

Dilansir dari channel YouTube SUKRON CHANNEL pada Kamis, 5 Desember 2024. Berikut adalah informasi terkini mengenai pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode November-Desember 2024.

Pencairan PKH dan BPNT melalui KKS

Pencairan Bansos reguler periode November-Desember 2024 telah dimulai. Dana bantuan PKH telah masuk secara bertahap ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di empat bank penyalur, yakni BSI, BRI, Mandiri, dan BNI. PKH menjadi yang pertama cair, sementara BPNT diperkirakan menyusul dalam beberapa hari ke depan.

Beberapa penerima telah melaporkan saldo bantuan sebesar Rp400.000 yang masuk ke KKS mereka hari ini. Namun, berdasarkan informasi terkini, saldo tersebut kemungkinan besar merupakan dana PKH, bukan BPNT. Dana ini sesuai dengan komponen bantuan untuk lansia atau anak usia sekolah. 

Pencairan melalui PT Pos Indonesia

Bagi penerima yang belum memiliki KKS, pencairan bantuan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Proses ini berlaku untuk PKH maupun BPNT, termasuk mereka yang baru mendapatkan KKS hasil perubahan dari penyalur bank ke PT Pos.

Surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia sudah mulai dibagikan di beberapa wilayah. Proses pencairan dijadwalkan berlangsung mulai 6 Desember hingga 18 Desember 2024. Selain PKH dan BPNT, ada juga bantuan sosial cadangan berupa beras 10 kg yang disalurkan oleh PT Pos untuk alokasi bulan Desember.

Progres Penyaluran Bantuan

PKH: Dana telah masuk ke rekening sebagian besar penerima KKS lama dan baru. Namun, untuk penerima melalui PT Pos, bantuan diperkirakan akan diterima secara dobel (tahap Juli-Oktober dan November-Desember) pada bulan ini.

BPNT: Belum terpantau cair sepenuhnya, terutama untuk penyalur selain BSI. Saldo Rp400.000 yang masuk ke beberapa KKS saat ini lebih mungkin merupakan dana PKH.

Bagi penerima bantuan, pastikan KKS Anda aktif dan saldo sudah terisi. Jika pencairan dilakukan melalui PT Pos, siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga. Penerima yang diwakilkan juga wajib membawa surat kuasa sesuai aturan. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:

  • Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  • Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  • Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  • Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
  • Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  • Bantuan yang diterima setiap keluarga penerima PKH adalah sebagai berikut:
  • Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
  • Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun

Rincian Nominal Bantuan PKH:

  1. Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  2. Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  3. Pendidikan Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
  4. Pendidikan Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
  5. Pendidikan Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
  6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
  7. Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

Jadwal Pencairan PKH 2024

Pencairan bantuan dilakukan dalam empat tahap:

  • Januari – Maret 2024
  • April – Juni 2024
  • Juli – September 2024
  • Oktober – Desember 2024

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan di tahap sebelumnya masih berkesempatan mendapatkannya di tahap ini.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses pencairan sebelum akhir tahun 2024. Tetap pantau informasi resmi dari penyalur bantuan dan pemerintah daerah.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu penerima Bansos untuk memanfaatkan bantuan dengan baik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait
News Update