POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP lansia dan penyandang disabilitas berat yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) berhak terima saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap empat 2024.
Pemerintah terus menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat alokasi Oktober hingga Desember 2024 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera.
Tentunya hanya NIK e-KTP yang masuk di DTKS dan memenuhi persyaratan bisa menerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh Kemensos kepada masyarakat miskin di Indonesia.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial RI, bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS.