Bank Mandiri memfasilitasi pencairan untuk wilayah Banten, termasuk Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Tangerang.
Di Bengkulu, pencairan meliputi Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Seluma. Sedangkan di DIY, bantuan cair di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Sleman.
Untuk Bank BNI, meskipun pencairan telah dimulai, laporan pergerakannya lebih lambat dibandingkan bank lainnya. Namun, beberapa KPM telah berhasil menarik saldo bantuan mereka.
Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, sehingga masyarakat yang belum menerima diharapkan bersabar. Besaran bantuan untuk BPNT sebesar Rp400.000 per dua bulan. Sementara bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, seperti anak sekolah, lansia, dan komponen lain.
Untuk KPM yang belum menerima kartu KKS, pencairan dilakukan melalui PT Pos secara rapel untuk periode enam bulan, yakni Juli-Desember 2024, dengan total bantuan Rp1,2 juta.
Masyarakat penerima bantuan berharap proses pencairan dapat lebih merata di seluruh daerah. Dengan bantuan ini, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan dan pendidikan, dapat terpenuhi dengan baik.
Tetap pantau informasi terkini melalui saluran resmi terkait jadwal pencairan berikutnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memanfaatkan bantuan dengan bijak.
Simak berikut rincian besaran nominal dana bantuan per kategori, syarat penerima hingga cara cek status penerima dengan menggunakan NIK e-KTP melalui situs resmi dari kemensos.
Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 2024
Besaran dana yang diterima KPM oleh Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan. Nominal ini dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun, akan ada enam kali penyaluran bantuan.
Artinya, KPM dapat mencairkan sejumlah Rp400.000 dalam satu waktu. Penyaluran akan dilakukan dalam 6 tahap atau setiap dua bulan sekali, dengan setiap tahapnya penerima akan mendapatkan Rp 400.000 atau Rp 200.000 per bulan.
Persyaratan Penerima Bansos BPNT 2024
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak diberikan kepada semua orang, melainkan hanya untuk mereka yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Terdaftar dalam DTKS
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data ini menjadi acuan utama untuk menilai kelayakan penerima bantuan.