POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah, salah satu program dari pemerintah untuk membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar, termasuk kesehatan dan pendidikan.
Salah satu kategori penerima manfaat PKH adalah, keluarga yang memiliki balita. Bantuan ini bertujuan memastikan tumbuh kembang balita terpenuhi dengan baik, mulai dari kebutuhan gizi hingga akses ke layanan kesehatan.
Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, keluarga penerima manfaat (KPM) harus sudah memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan PKH bagi balita adalah, keluarga tersebut harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki balita berusia 0-6 tahun.
Tidak hanya itu, orang tua atau wali balita wajib memastikan anak mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara berkala, di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.
Langkah selanjutnya adalah, memastikan data Anda sudah sesuai dengan yang tertera di e-NIK yang terdaftar di DTKS, kemudian mengikuti proses verifikasi oleh pendamping PKH di wilayah dimana Anda tinggal.
Dengan persyaratan tersebut, pemerintah berharap bantuan dapat tepat sasaran serta mampu memberikan manfaat optimal bagi keluarga yang membutuhkan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini tahapan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan manfaat dari Bansos PKH Balita.
Cara Daftar Untuk Mendapatkan Manfaat Bansos PKH Balita
- Silahkan Anda kunjungi Dinas Sosial
- Pastikan membawa dokumen yang diperlukan seperti, Kartu Keluarga (KK), KTP, dan dokumen terkait kesehatan balita.
- Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi data keluarga Anda untuk memastikan kelayakan, bahwa Anda memang layak penerima manfaat dari Bansos PKH Balita ini.
- Jika Anda dinyatakan lolos verifikasi, maka Anda akan menerima kartu keluarga sejahtera (KKS) yang nantinya bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan.
Untuk setiap balita usia dini (0–5 tahun), akan menerima bantuan dengan Rp750.000 per tahap atau, Rp3.000.000 per tahunnya.
Biasanya bantuan ini, akan disalurkan dalam empat tahap, dengan pencairan terakhir pada Oktober–Desember 2024.
Untuk bisa mendapatkan manfaat Bansos PKH ini, pastikan keluarga Anda sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.