POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan.
Program bansos ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin agar bisa mengakses pada layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Program ini diatur berdasarkan Permensos No.1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dan dana yang disalurkan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Artikel ini memberikan informasi penting terkait syarat penerima PKH, mekanisme pendaftaran, dan kewajiban penerima PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH
Bantuan sosial PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir dari dinsos.jogjaprov.go.id Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memiliki minimal salah satu komponen berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia 0-6 tahun
- Anak yang bersekolah di SD/MI atau sederajat
- Anak yang bersekolah di SMP/MTs atau sederajat
- Anak yang bersekolah di SMA/MA atau sederajat
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lansia berusia minimal 70 tahun yang tinggal dalam keluarga
- Penyandang disabilitas berat
Bansos PKH hanya akan diberikan kepada komponen di atas, jika tidak memiliki salah satu dari komponen meskipun dalam kondisi miskin maka tidak akan menerima bansos ini.
Mekanisme Pendaftaran Bansos PKH
Jika Anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima PKH tetapi belum mendapatkan bantuan, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Mendaftar ke Pemerintah Setempat
Calon peserta bansos PKH dapat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor pemerintah daerah seperti kelurahan atau desa.
2. Proses Muskel/Des
Data pengajuan akan dibahas dalam Musyawarah Kelurahan atau Desa untuk memastikan kelayakan sebelum data diteruskan kepada bupati/wali kota.
3. Verifikasi dan Validasi Data
Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data calon penerima.