Terpantau Dana Bansos BPNT Rp400.000 Sudah Cair Melalui KKS Bank BSI,  Simak Informasi Berikut Ini

Rabu 04 Des 2024, 16:59 WIB
Dana bansos BPNT Rp400.000 terpantau cair melalui KKS bank BSI. (Poskota/Annisa)

Dana bansos BPNT Rp400.000 terpantau cair melalui KKS bank BSI. (Poskota/Annisa)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 terus dilakukan untuk alokasi November-Desember 2024.

Pemerintah berharap dana bansos ini dapat membantu memenuhi kebutuhan para penerimanya dan dapat digunakan dengan baik.

Pencairan dana bansos ini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pencairan Dana Bansos BPNT

Dikutip dari akun milik Heru Agustian, sudah terpantau bahwa beberapa bank penyalur sudah melakukan pencairan dana bansos melalui KKS masing-masing KPM.

Salah satunya adalah dana bansos BPNT yang disalurkan melalui KKS bank BSI. Perlu diketahui bahwa penyaluran melalui bank BSI ini adalah khusus untuk KPM yang berada di Aceh.

Anda juga wajib tahu bahwa pencairan ini dilakukan secara bertahap, tidak semua KKS dapat pencairan dana bansos dalam waktu bersamaan.

Maka dari itu, jika Anda belum mendapatkan dana bansos cair ke dalam KKS milik Anda, sabar saja karena pasti dana bansos akan cair sebelum penghujung tahun 2024.

Cara Cairkan Dana Bansos

Jika Anda sudah memastikan saldo dana itu cair segera lakukan penarikan saldonya, berikut cara cairkan dana bansos BPNT di mesin ATM:

  1. Datang ke mesin ATM sesuai bank yang tersambung dengan KKS .
  2. Masukkan kartu dan PIN .
  3. Pilih opsi Tarik Tunai.
  4. Masukkan nominal yang ingin dicairkan.
  5. Tunggu uang keluar dari mesin ATM.
  6. Kartu akan keluar.
  7. Selesai 

Itulah informasi mengenai pencairan bansos BPNT melalui KKS bank BSI. Simak terus informasi terbarunya di website resmi Kemensos dan portal berita Poskota. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan dana bansos berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Berita Terkait
News Update