Ia menambahkan, BPOM bekerja sama dengan lintas sektoral dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat di masyarakat sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018.
Dengan demikian, maka dapat terjalin pola pengawasan yang komprehensif, baik dari sisi produk dan penerapan standar pelayanan kefarmasian sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta juga dari sisi tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat, BPOM juga secara berkesinambungan melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama para generasi muda, mengerti akan penggunaan obat yang baik dan benar sesuai indikasi.
"Untuk mengantisipasi adanya peredaran OOT yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut, BPOM juga melakukan intensifikasi pengawasan dan penindakan serta melakukan edukasi kepada masyarakat ataupun stakeholder berkaitan dengan bahaya penyalahgunaan obat," katanya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.