POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantas Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan Risnandar pun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran internal Pemkot Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan secara maraton akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2024.
Barang bukti senilai Rp6,8 miliar berhasil disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Senin 2 Desember 2024 malam.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan Risnandar pun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran internal Pemkot Pekanbaru.
“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” tegas Ghufron kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2024.
Uang tunai yang disita tersebut dikatakan Ghufron berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda pada operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.
Pertama uang sebesar Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) di wilayah Pekanbaru.
Lalu Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Selanjutnya uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasiotion di rumahnya di Pekanbaru. Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.