NIK KTP Terdata Ini Berhak Terima Dana Bansos PKH Tahap 6 Rp400.000 Cair ke KKS BRI, Cek Cara Daftar Bantuannya untuk Tahun 2025

Rabu 04 Des 2024, 23:57 WIB
Jika NIK KTP Anda terdata, Anda berhak menerima dana Bansos PKH tahap 6 sebesar Rp400.000 yang cair ke KKS BRI. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Jika NIK KTP Anda terdata, Anda berhak menerima dana Bansos PKH tahap 6 sebesar Rp400.000 yang cair ke KKS BRI. (Istimewa/Neni Nuraeni)

7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan
Total per tahun: Rp2.400.000.

Jumlah bantuan ini diberikan setiap dua hingga tiga bulan sekali, dengan total yang bervariasi tergantung pada kategori yang diterima oleh KPM. 

Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2024

Untuk menjadi penerima PKH pada tahun 2024, calon KPM harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.

2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.

4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

5. Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui beberapa jalur. 

Salah satunya adalah melalui petugas RT/RW atau kantor desa/kelurahan yang melakukan pendataan langsung. 

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos. 

Dalam pengajuan ini, calon penerima bantuan diharuskan menyerahkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

Berita Terkait

News Update