POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, banyak masyarakat yang penasaran dengan informasi terkait saldo dana sebesar Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Saldo dana Rp600.000 ini sebenarnya, jika pencairannya dilakukan secara rapel kepada KPM per tiga bulan sekali.
Sebenarnya, setiap KPM yang terdaftar menerima Bansos BPNT ini, akan mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya, pencairan Bansos tersebut kerap dilakukan per dua bulan sehingga, para KPM akan menerima RP400.000 per tahapnya.
Tapi jika penyalurannya dilakukan per tiga bulan sekali, maka setiap KPM akan menerima Rp600.000 per tahapnya.
Jadi, jika ada KPM mendapatkan bantuan dengan besaran Rp600.000 berarti, itu akumulasi pencairan yang dilakukan per tiga bulan sekali.
BPNT merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Namun, penting untuk memahami bahwa pencairan BPNT memiliki syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi.
Bantuan tersebut tidak diberikan secara tunai, melainkan dalam bentuk saldo yang langsung ditransfer ke kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik para KPM.
Bansos ini hanya bisa digunakan, untuk membeli kebutuhan pokok di E-Warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Pemerintah mengatur mekanisme seperti ini, agar bantuan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal program.