POSKOTA.CO.ID - Berikut update penyaluran dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap dua periode Desember 2024.
Penyaluran dana bansos KJP dilakukan oleh pemerintah agar kebutuhan siswa dapat terpenuhi.
Namun, hingga kini banyak penerima yang mengeluhkan penyaluran dana KJP tahap dua kapan dicairkan.
Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, KJP plus merupakan program yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga SMA.
Bantuan disalurkan melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tentunya terdapat manfaat positif yang berguna bagi penerima bansos KJP.
Manfaat Penerima Bansos KJP
Berikut manfaat penerima bansos KJP Plus:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Dana yang diberikan oleh pemerintah juga berbeda kepada setiap tingkat pendidikan.
Nominal Dana Bansos KJP Plus
Berikut nominal dana bansos KJP Plus 2024:
1. SD/MI
- Dana rutin: Rp135.000/bulan
- Dana berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp130.000
2. SMP/MTS
- Dana rutin: Rp 185.000/bulan
- Dana berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000/bulan
3. SMA/MA/SMALB
- Dana rutin: Rp235.000/bulan
- Dana berkala: Rp 185.000/bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000/bulan
4. SMK
- Dana rutin: Rp235.000/bulan
- Dana berkala: Rp215.000/bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000/bulan (Total Rp450.000)
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Dana rutin: Rp 185.000/bulan
- Dana berkala: Rp115.000/bulan
Berdasarkan informasi dari Instagram @upt.p4op, Penyaluran dana bansos KJP tahap dua akan segera dilangsungkan dalam beberapa hari ke depan.
"Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bulan November-Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," tulis akun Instagram @upt.p4op.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.