Syarat dan Besaran Bantuan PKH Khusus Anak Sekolah, Cek di Sini!

Selasa 03 Des 2024, 09:23 WIB
Syarat dan Besaran Bantuan PKH Khusus Anak Sekolah, Cek di Sini! (Poskota/Della Amelia)

Syarat dan Besaran Bantuan PKH Khusus Anak Sekolah, Cek di Sini! (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID – Anak sekolah merupakan salah satu kategori masyarakat yang dapat menerima bantuan dari Program Kartu Harapan atau PKH.

Bagi Anda orang tua siswa atau siswa yang ingin menerima bantuan sosial (bansos) PKH wajib tahu syaratnya lengkap dengan besaran bantuan yang bisa diterima.

Saat ini, Program Kartu Harapan (PKH) telah memasuki tahap 4 dan direncanakan akan cair pada Oktober-Desember 2024

Program Kartu Harapan adalah bantuan yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Setidaknya, ada tujuh (7) kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan ini. Mulai dari anak sekolah hingga lanjut usia (lansia).

Keluarga Miskin (KM) yang terdaftar sebagai penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun.

Sehingga masyarakat bisa menerima bantuan dana Rp600.000 per tahapan atau sesuai dengan kategori yang terpilih.

Agar bisa mendapatkan bantuan ini masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesehjateraan (DTKS) termasuk untuk anak sekolah.

Syarat penerima PKH khusus anak sekolah

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Anak usia sekolah (berusia 6-21 tahun)

4. Terdaftar di Lembaga Pendidikan (formal maupun non-formal)

5. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Besaran bantuan yang akan diterima

SD/sederajat: Rp900.000 per tahun

SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun

SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol Cari Data

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update