Update Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2024, Dua Bank Ini Mulai Salurkan Dana 

Senin 02 Des 2024, 23:27 WIB
Simak update penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPN dari dua bank yang mulai menyalurkan dana.(Poskota/Shandra)

Simak update penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPN dari dua bank yang mulai menyalurkan dana.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Update penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember 2024 telah dimulai. Dua bank utama, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), menjadi penyalur dana bansos ini.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia, memastikan bantuan pemerintah ini dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Pada Senin malam, 2 Desember 2024, pencairan bantuan semakin meluas ke sejumlah wilayah melalui kedua bank tersebut.

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, wilayah Jawa Barat seperti Cianjur sudah menerima dana melalui BNI, sementara Jawa Timur, termasuk Madiun dan Ngawi, telah mendapatkan dana dari BSI.

Namun, penyaluran bansos ini belum sepenuhnya rampung. Beberapa penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di bank lain seperti Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih menunggu pencairan dana.

Update Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2024

Dana bantuan sosial ini disalurkan secara bertahap. Untuk BPNT, dana sudah masuk langsung ke rekening penerima manfaat melalui mekanisme Standing Instruction (SI). 

Sementara itu, untuk PKH, penyaluran sebagian besar masih dalam proses dan diprioritaskan bagi penerima manfaat yang sudah melengkapi data mereka di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPM yang belum menerima bantuan PKH atau BPNT diminta segera memperbarui data di DTKS hingga 5 Desember 2024. 

Hal ini untuk memastikan data penerima tercatat dengan benar di sistem Kementerian Sosial, sehingga pencairan bantuan tidak mengalami kendala.

Pencairan bantuan juga melibatkan penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Bagi KPM yang belum mendapatkan KKS baru, pemerintah akan tetap menyalurkan dana melalui mekanisme lama atau melalui PT Pos Indonesia. 

Berita Terkait

News Update