"Narkoba ganja ini berasal dari jaringan Aceh. Dikirim ke Jakarta melalui jalur ekpedisi," tuturnya.
"Sebuah rumah dijadikan tempat gudang penyimpanan narkoba ganja rencana barang daun haram ini akan disebarkan ke wilayah Jakarta untuk persiapan perayaan malam tahun baru," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku diberi imbalan sebesar Rp1 juta oleh pengendali yang saat ini masih berstatus buronan.
"Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup/hukuman mati," tuturnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.