POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang penuhi syarat ini akan menerima dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 tahap 6.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mulai mencairkan BPNT tahap 6 dengan nominal sebesar Rp400.000.
Dana bansos BPNT 2024 ini diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan. Jika Anda merasa memenuhi syarat, segera cek NIK KTP Anda untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan kali ini.
BPNT merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga kurang mampu.
Bantuan ini biasanya disalurkan dalam bentuk uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan Kemensos.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok serta menjaga ketahanan pangan keluarga.
Syarat Penerima Dana Bansos BPNT
Namun, untuk menerima bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Berdasarkan ketentuan tahun 2024, berikut adalah syarat utama penerima BPNT:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus sudah tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu ini digunakan untuk mengakses saldo bantuan di agen atau e-warong.
Kondisi Ekonomi Sesuai Kriteria
Penerima merupakan keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah diverifikasi sesuai indikator kemiskinan.
Tidak Mendapatkan Bansos Lain yang Tumpang Tindih
BPNT diberikan kepada keluarga yang tidak menerima bantuan sosial serupa dari program lain.