Untuk penerima manfaat yang menerima bantuan setiap dua bulan, besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp400.000 per periode.
Dengan demikian, total bantuan yang dapat diterima dalam setahun mencapai Rp2.400.000.
Jumlah ini diharapkan dapat membantu keluarga-keluarga tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, seperti beras, minyak, telur, daging, terigu, dan bahan pokok lainnya.
Persyaratan untuk Mendaftar BPNT
Untuk menjadi penerima BPNT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Salah satu syarat utama adalah bahwa mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain itu, calon KPM juga harus mengajukan permohonan dengan menyertakan informasi terkait identitas diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), serta informasi dari Kartu Keluarga (KK).
Pengajuan ini bisa dilakukan melalui pengurus RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat.
Setelah pengajuan diterima, pemerintah akan melakukan verifikasi dan seleksi untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar layak menerima bantuan.
Proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Mekanisme Penyaluran Bantuan BPNT
Penyaluran BPNT pada tahun 2024 dilakukan dengan KKS. Penerima bantuan memperoleh kartu merah putih ini, yang dapat digunakan untuk mencairkan dana bantuan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara.
Bank yang terlibat meliputi BRI, BNI, BTN, BSI, dan Mandiri. Sistem tersebut diharapkan dapat memperlancar dan mempercepat proses pencairan dana bantuan bagi penerima.
Syarat Penerima BPNT
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan BPNT: