Jadwal pencairan bansos PIP termin 3 2024. (pip/edited Dadan)

EKONOMI

Dana Bansos PIP Total hingga Rp1.800.000 dari Pemerintah segera Cair Desember 2024, Cek Jadwalnya!

Selasa 03 Des 2024, 13:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dikabarkan akan segera melanjutkan pengalokasian dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) kepada para peserta didik yang terdata jadi penerima.

Adapun, bansos PIP yang cair ini adalah untuk pencairan termin ketiga, yakni mulai November-Desember 2024.

Melansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan (Kemdikbud) RI, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan sosial berup uang tunai, perluasan akses, juga kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada pelajar dari keluarga tidak mampu.

Lewat bantuan ini, pemerintah berupaya untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas hingga tamat pendidikan menengah.

Untuk menjadi penerima bantuan ini, masyarakat harus terdaftar lebih dulu di Data Terpadu Kesejaahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain itu, peserta didik juga haruslah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Jika dinyatakan layak, mak siswa nantinya akan memperoleh bantuan PIP ini.

Jadwal Pencairan PIP

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2022, jadwal penyaluran dana bantuan PIP dibagi ke dalam tiga tahap.

Termin 1

Termin 2

Termin 3

Kriteria Penerima PIP

Tidak semua peserta didik di Indonesia bisa jadi penerima program ini. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria saja yang bisa jadi penerima.

Terdapat beberapa kriteria untuk jadi penerima bansos PIP dari pemerintah. Berikut sejumlah kriterianya.

  1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar
  2. Keluarga penerima Program Keluarga Harapan
  3. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Siswa yatim piatu
  5. Korban bencana alam
  6. Siswa dengan kondisi khusus peserta didik yang keluarganya rentan secra ekonomi
  7. Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  8. Peserta pendidikan nonformal
  9. Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, daerah konflik, dan keluarga terpidana).

Nominal bantuan PIP

Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.

SD/MI/Sederajat:

SMP/MTS/Sederajat:

SMA/MA/Sederajat:

Demikian informasi mengenai pencairan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk seluruh peserta didik yang terdaftar dan memenuhi kriteria jadi penerima.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
saldo dana bansosbansos PIPJadwal pencairan Bansos PIPProgram Indonesia Pintarbansos

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor