Dana Bansos BPNT Rp400.000 Segera Disalurkan Merata ke Rekening KKS Milik Keluarga Penerim Manfaat, Cek Sekarang Juga!

Selasa 03 Des 2024, 06:47 WIB
Dana Bansos BPNT 2024. (POSKOTA/ Risti Ayu Wulansari)

Dana Bansos BPNT 2024. (POSKOTA/ Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM)! Pemerintah akan segera menyalurkan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp400.000 secara merata melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pangan keluarga kurang mampu menjelang akhir tahun 2024.

Penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui berbagai bank yang ditunjuk, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Namun, sebagian wilayah masih mengalami keterlambatan pencairan di bank lain seperti Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penyaluran Dana Bansos BPNT di Berbagai Wilayah

Pada Senin malam, 2 Desember 2024, pencairan dana BPNT sudah berjalan lancar di sejumlah daerah melalui BNI dan BSI. Meski demikian, beberapa KPM melaporkan belum menerima bantuan di bank lain. 

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran akan selesai secara merata sebelum 5 Desember 2024, dengan perpanjangan waktu bagi masyarakat yang perlu memperbarui data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah untuk Menerima Dana Bansos BPNT Rp400.000

Bagi Anda yang belum menerima bantuan, jangan khawatir. Berikut langkah-langkah penting untuk memastikan Anda dapat menerima dana bansos:

  •  Perbarui Data di DTKS
  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat untuk memastikan data Anda sudah terdaftar di DTKS.
  • Konsultasikan dengan pendamping sosial terkait kelengkapan dokumen.
  • Pastikan Anda Memenuhi Kriteria
  • Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di DTKS.
  • Tidak memiliki penghasilan tetap.
  • Bukan pegawai formal yang tercatat di perusahaan atau instansi.

Cara Cek Status Penerima Bansos 

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data sesuai e-KTP, seperti NIK, nama lengkap, dan alamat.
  • Klik tombol “Cari” untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT.

Update Pencairan Dana Bansos BPNT dari Bank Penyalur

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan dana bansos telah berjalan di beberapa bank berikut:

1. Bank Negara Indonesia (BNI)

Dana BPNT sebesar Rp400.000 sudah disalurkan, termasuk tambahan sisa pencairan sebelumnya sebesar Rp16.000.

2. Bank Syariah Indonesia (BSI)

Penyaluran dana berlangsung aktif di sejumlah wilayah.

3. Bank Mandiri dan BRI

Meskipun ada keterlambatan, kedua bank ini diharapkan segera menyelesaikan proses pencairan.

Pemerintah menghimbau KPM untuk rutin memeriksa saldo rekening melalui aplikasi perbankan masing-masing atau ATM terdekat.

Syarat Menerima Dana Bansos BPNT

Agar dapat mengakses bantuan sosial ini, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  1. Terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Berstatus sebagai keluarga kurang mampu.
  3. Tidak tercatat sebagai pegawai dengan penghasilan tetap.

Pendaftaran Baru Diperpanjang Hingga 5 Desember 2024

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT, Kementerian Sosial memberikan kesempatan tambahan dengan memperpanjang pendaftaran hingga 5 Desember 2024.

Segera daftarkan diri Anda dengan langkah berikut:

  • Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
  • Siapkan dokumen pendukung seperti KTP dan KK.
  • Pastikan data Anda diverifikasi oleh pendamping sosial.

Program BPNT senilai Rp400.000 ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan mereka. 

Dengan proses pencairan yang terus berjalan, KPM diharapkan tetap aktif memantau rekening dan memperbarui data jika diperlukan.

Tetap ikuti informasi terbaru melalui situs resmi pemerintah dan kanal berita terpercaya seperti Poskota. Jangan sampai Anda melewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini.

Disclaimer: Tanggal pencairan dana bansos sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah. Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


 

Berita Terkait

News Update