Cara Cek NIK KTP Online Via Web dan WhatsApp Disdukcapil

Selasa 03 Des 2024, 14:45 WIB
Ini cara cek NIK KTP secara online melalui WhatsApp atau Web Disdukcapil.  (Freepik)

Ini cara cek NIK KTP secara online melalui WhatsApp atau Web Disdukcapil. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - NIK atau Nomor Induk Kependudukan merupakan identitas yang dimiliki oleh semua orang di Indonesia dan penduduk yang memiliki izin tinggal.

NIK biasanya terdiri dari 16 angka yang unik dan memiliki arti tertentu. Kombinasi angka pada NIK bukanlah nomor yang diacak, melainkan terdapat struktur tertentu yang terdaftar di dalamnya.

6 angka pertama di NIK adalah kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, kemudian 6 digit kedua adalah tanggal bulan, dan tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut.

Fungsi NIK sendiri adalah digunakan sebagai identitas resmi yang termuat di dalam berbagai dokumen.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan NIK KTP secara online melalui laman resmi Disdukcapil.

Namun, ada cara untuk melakukan pengecekan NIK KTP melalui nomor WhatsApp Disdukcapil. Simak cara selengkapnya di sini!

Cara Cek NIK KTP Via WhatsApp Disdukcapil

  1. Pertama, simpan nomor 08118005373  di kontak WhatsApp Anda.
  2. Buat pesan WhatsApp dengan format yang disarankan (Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
  3. Kemudian, kirimkan pesan tersebut dan tunggu balesan dari  Disdukcapil.

Cara Cek NIK KTP Via Website Disdukcapil

  1. Kunjungi situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  2. Pilih menu e-KTP dan isi NIK Anda
  3. Apabila NIK yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan menerima data pribadi lengkap Anda sesuai dengan KTP.

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update