POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi November-Desember 2024 diberikan kepada para penerima yang memenuhi syarat.
Beberapa syarat yang ditentukan oleh pemerintah menjadi indikator kelayakan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar saldo bansos PKH dapat diterima? Simak uraiannya di sini.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Pemerintah telah menyelenggarakan program ini sejak 2007 dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Saldo disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih untuk keperluan para penerima, khususnya dalam aspek kebutuhan pendidikan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran bansos PKH yang disalurkan memiliki nominal yang beragam bergantung pada kategori dari KPM tersebut.
Berikut ini nominal bansos PKH yang diterima selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Siswa SD: Rp900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia: Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Pencairan saldo biasanya dilakukan dua bulan atau tiga bulan sekali. KPM akan menerima dana melalui KKS Merah Putih sesuai bank penyalur masing-masing, di antaranya ada BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk mendapatkan dana bansos PKH, berikut ini syarat-syarat penting yang harus dipenuhi:
1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Bansos PKH disalurkan kepada keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang miskin atau rentan miskin.
DTKS merupakan basis data yang dikelola oleh Kemensos untuk memastikan bahwa distribusi bantuan dapat tepat sasaran.
2. Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus
Bantuan ini diberikan secara khusus kepada keluarga dengan anggota yang tergolong dalam komponen sebagai berikut.
- Komponen pendidikan: Anak usia sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA
- Komponen kesehatan: Ibu hamil atau anak usia dini
- Komponen kesejahteraan sosial: Penyandang disabilitas berat atau lanjut usia (lansia)
3. Tidak Menerima Bansos Lain
Penerima PKH tidak boleh terdaftar dalam program bansos lain, kecuali ada persetujuan khusus dari pemerintah.
4. Tidak Menjabat Status Tertentu
Bansos PKH hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki jabatan atau status tertentu seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Berikut ini cara memeriksa bansos PKH yang dilakukan secara online menggunakan hp.
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser hp Anda
- Masukkan alamat KTP seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama penerima manfaat
- Lengkapi kode captcha dengan sesuai
- Klik 'Cari Data'
- Selesai, status penerimaan bansos akan muncul beserta data KPM
Demikian informasi mengenai dana bansos PKH yang disalurkan kepada para KPM sesuai syarat dari pemerintah. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.