Wajib Tahu! Ini Syarat Penerima Bansos PKH November-Desember 2024

Senin 02 Des 2024, 10:15 WIB
Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

DTKS merupakan basis data yang dikelola oleh Kemensos untuk memastikan bahwa distribusi bantuan dapat tepat sasaran.

2. Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus

Bantuan ini diberikan secara khusus kepada keluarga dengan anggota yang tergolong dalam komponen sebagai berikut.

  • Komponen pendidikan: Anak usia sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA
  • Komponen kesehatan: Ibu hamil atau anak usia dini
  • Komponen kesejahteraan sosial: Penyandang disabilitas berat atau lanjut usia (lansia)

3. Tidak Menerima Bansos Lain

Penerima PKH tidak boleh terdaftar dalam program bansos lain, kecuali ada persetujuan khusus dari pemerintah.

4. Tidak Menjabat Status Tertentu

Bansos PKH hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki jabatan atau status tertentu seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Berikut ini cara memeriksa bansos PKH yang dilakukan secara online menggunakan hp.

  • Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser hp Anda
  • Masukkan alamat KTP seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
  • Masukkan nama penerima manfaat
  • Lengkapi kode captcha dengan sesuai
  • Klik 'Cari Data'
  • Selesai, status penerimaan bansos akan muncul beserta data KPM

Demikian informasi mengenai dana bansos PKH yang disalurkan kepada para KPM sesuai syarat dari pemerintah. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update