Perlu diketahui, Ttdak semua siswa berhak menerima bantuan PIP.
Berikut ini merupakan beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat program ini:
1. Siswa Pemegang KIP
Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) secara otomatis menjadi prioritas penerima bantuan.
2. Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang sulit atau rentan juga berhak menerima bantuan. Beberapa kondisi yang menjadi pertimbangan antara lain:
3. Keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Siswa yatim piatu atau yang berasal dari panti sosial.
6. Siswa yang terdampak bencana alam.
7. Siswa yang tidak bersekolah dan diharapkan dapat melanjutkan pendidikan.
8. Siswa dengan kondisi khusus, seperti gangguan fisik atau yang berasal dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja, korban musibah, atau dari daerah konflik.