POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) di termin terakhir tahun 2024 menjadi salah satu bantuan sosial yang paling dinantikan masyarakat.
Khususnya bagi keluarga miskin dan kurang mampu yang memiliki anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA/sederajat.
Bantuan yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tersebut bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan siswa di Indonesia.
Untuk termin ketiga ini, dana bantuan senilai Rp375.000 telah masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik siswa jenjang SMP/sederajat.
Nominal tersebut hanya diperuntukan untuk siswa yang duduk di kelas baru serta kelas akhir atau kelas 7 dan 9 selama satu tahun pencairan.
Sedangkan bagi siswa kelas 8, mendapatkan jumlah dana bantuan yang lebih besar yakni Rp750.000 per tahun.
Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, Senin, 2 Desember 2024, siswa penerima bansos ditandai layak menerima bantuan tersebut dalam data Dapodik pendidikan.
Pemerintah memberikan bantuan sosial ini untuk membeli keperluan sekolah hingga uang saku peserta didik.
Syarat dan Prosedur Pencairan Dana PIP
Orang tua yang ingin mencairkan dana bantuan PIP harus memenuhi beberapa persyaratan administratif.
Antara lain membawa fotokopi/asli Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku rekening, dan surat keterangan aktif belajar dari sekolah.
Proses pencairan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut sampai ke tangan yang tepat, yaitu bagi keluarga yang membutuhkan.