"Ada juga dari sprei yang ada kita juga bawa. Terus ada rambut, semua yang ada di situ kita bawa untuk dijadikan barang bukti," tegas Nurma.
Hingga saat ini, kepolisian sudah meminta keterangan enam orang saksi diantaranya petugas keamanan hingga tante korban.
"Jadi dari tante yang merupakan adik dari ayahnya, setelah diserahkan penyerahan dari Polsek Cilandak ke PPA Pores Jakarta Selatan, tantenya selalu menemani," ujarnya.
Usai adanya hasil pemeriksaan Apsifor, MAS akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang menyangkut pembunuhan dan penganiayaan.
Juga, Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Seperti diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024 pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi yang mer,upakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.
Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.