Kemudian, Anda bisa langsung menghubungi call center untuk meminta menghapus atau memblokir nomor Hp Anda dari daftar mereka.
3. Laporkan ke OJK
Apabila Anda merasa sudah sangat terganggu silahkan untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui kontak yang sudah disediakan.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.