KJP Plus dan KJMU Tahap 2 2024, Benarkah Segera Cair? Simak Penjelasan Disdik Jakarta

Senin 02 Des 2024, 13:46 WIB
Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP). (Instagram/@aniesbaswedan)

Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP). (Instagram/@aniesbaswedan)

POSKOTA.CO.ID - Warga Jakarta saat ini tengah mempertanyakan kapan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II 2024 dapat dicairkan.

Menanggapi pertanyaan warga, Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II ini.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Purwosusilo menyebut, pihaknya sedang memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial agar penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan tepat sasaran.

"Saat ini sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial sehingga penyaluran tepat sasaran," ujar dia dalam keterangannya yang dikutip Senin, 2 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa, penundaan penyaluran bantuan sosial ini disebabkan oleh penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ, yang mengatur penundaan penyaluran bantuan sosial, Disdik DKI Jakarta harus menunda distribusi bantuan hingga setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. 

Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir potensi penyalahgunaan bantuan sosial yang dapat dimanfaatkan sebagai alat politik untuk memenangkan calon tertentu.

Purwo juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini dan memastikan bahwa meskipun ada keterlambatan, penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahap II tetap akan dilakukan dengan prinsip ketepatan sasaran.

"Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta," ucapnya.

Sebagai langkah informasi lebih lanjut, warga Jakarta yang ingin mengetahui perkembangan terbaru mengenai bansos pendidikan ini dapat memantau informasi resmi melalui situs web dan media sosial resmi Disdik DKI Jakarta.

Dengan demikian, diharapkan para penerima manfaat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai pencairan bantuan ini. 

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Jika Anda ingin memeriksa status pencairan KJP Plus 2024, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan informasi terbaru tentang status pencairan.

1. Buka Browser dan Kunjungi Situs Resmi KJP

Langkah pertama adalah membuka browser di perangkat Anda (smartphone, laptop, atau PC). Kemudian, kunjungi situs resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP) di kjp.jakarta.go.id. 

2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Siswa

Setelah memasuki halaman utama situs KJP, Anda akan menemukan kotak untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Masukkan NIK siswa dengan benar. Pastikan nomor yang dimasukkan sesuai dengan data yang tercatat di sistem untuk menghindari kesalahan pencarian.

3. Pilih Tahun Pencairan yang Tepat

Pada bagian pilihan tahun, pastikan Anda memilih tahun yang sesuai dengan pencairan yang ingin Anda cek, yaitu 2024. 

Pilih tahun dengan teliti agar Anda mendapatkan data yang akurat dan sesuai dengan periode pencairan yang sedang berjalan.

4. Pilih Tahapan Pencairan yang Sesuai

Selanjutnya, pilih tahapan pencairan yang sesuai dengan periode yang ingin Anda periksa. Pilihan ini sangat penting agar informasi yang ditampilkan terkait dengan tahap pencairan yang tepat.

5. Klik Tombol "Cari Data"

Setelah Anda memasukkan NIK, memilih tahun pencairan, dan memilih tahapan yang sesuai, klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan proses pencarian. Situs akan segera memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya.

6. Periksa Status Penerimaan KJP Plus

Setelah beberapa saat, informasi mengenai status penerimaan KJP Plus untuk siswa tersebut akan muncul di layar. 

Anda bisa melihat apakah pencairan sudah diproses atau masih dalam tahap verifikasi. Pastikan Anda mencatat informasi yang diberikan untuk tindakan selanjutnya.

Cara Cek Status Penerima KJMU

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Kunjungi Situs Resmi Pemerintah

Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi cek status penerima di alamat https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari kesalahan informasi.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Setelah berada di halaman cek status, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada sistem. Pastikan Anda mengetikkan NIK dengan benar untuk mendapatkan hasil yang akurat.

3. Pilih Tahun dan Tahap Pencairan

Pilih tahun dan tahap pencairan yang sesuai dengan data yang Anda miliki. Pastikan Anda memilih tahap yang tepat agar dapat mengetahui status pencairan yang sedang berlangsung.

4. Tekan Tombol ‘Cek’

Setelah memasukkan NIK dan memilih tahun serta tahap pencairan, klik tombol ‘Cek’. Proses ini akan memeriksa data Anda dalam sistem.

5. Lihat Hasil Status Penerima

Jika Anda terdaftar sebagai penerima KJMU, sistem akan menampilkan informasi mengenai status Anda sebagai penerima. Anda akan melihat data lengkap terkait status pencairan, seperti jumlah bantuan yang akan diterima.

Sebagai informasi, jumlah penerima KJP Plus Tahap I yang telah dicairkan sebanyak 533.649 murid yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. 

Sementara, pendaftaran untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II telah dimulai sejak 26 Agustus hingga 10 September 2024. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update