Ilustrasi pencairan bantuan PKH 2024.. (pixabay)

EKONOMI

Bantuan PKH Mulai Cair Untuk Pemilik NIK KTP Penerima Manfaat, Simak Rinciannya!

Senin 02 Des 2024, 10:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada akhir tahun 2024 dimulai.

Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.

Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, Proses pencairan dimulai merata pada awal Desember 2024, tepatnya pada tanggal 1 Desember.

Beberapa penerima yang mengalami peralihan skema penyaluran dari PT Pos ke KKS juga telah menerima bantuan langsung ke rekeningnya.

Bantuan PKH disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI, BNI, Mandiri, dan BSI untuk alokasi bulan November dan Desember 2024. 

Setiap KPM yang memenuhi syarat dan tercatat dalam DTKS akan menerima bantuan PKH yang sesuai dengan kategori mereka, berdasarkan komponen yang memenuhi syarat.

Proses pencairan dilakukan melalui KKS BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.

Jika KPM belum menerima KKS pada waktunya, mereka akan menerima bantuan dalam jumlah lebih besar sekaligus, yang dikenal dengan skema rapel.

Berikut adalah kategori penerima dan nominal dana Bansos PKH alokasi November-Desember 2024.

Komponen dan Besaran Bantuan PKH

Bantuan PKH diberikan berdasarkan tiga komponen utama, yaitu:

Komponen Pendidikan

Komponen Kesehatan

Komponen Kesejahteraan Sosial

Bantuan PKH ini disalurkan secara bertahap, yaitu setiap 2 atau 3 bulan sekali, tergantung pada kebijakan yang berlaku di tahun 2024.

Jadwal Pencairan PKH Akhir Tahun 2024

Pencairan PKH untuk bulan November dan Desember 2024 akan disalurkan dalam dua periode, yaitu:

Bantuan PKH disalurkan berdasarkan data yang valid. Setiap keluarga yang terdaftar sebagai penerima harus mematuhi syarat tertentu, seperti status pendidikan anak, kondisi kesehatan, serta status sosial dan ekonomi.

Setiap penerima wajib memperbarui data mereka secara berkala agar bantuan yang diterima tetap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

Pencairan bertahap dilakukan untuk memastikan bahwa setiap KPM yang menerima bantuan benar-benar memenuhi syarat.

Misalnya, apabila anak yang sebelumnya berstatus pelajar ternyata sudah lulus atau berhenti sekolah, maka pada tahap berikutnya bantuan bisa jadi tidak disalurkan pada kategori pendidikan.

Pemerintah juga memastikan kelayakan penerima dengan memverifikasi data setiap bulan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
PKH 2024kpmkpm pkhkartu kksBantuan sosialPencairan Bantuan PKH

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor