Saldo Bansos BPNT Cair Rp400 Ribu ke KKS Merah Putih di Wilayah Ini, Cek Informasi Selengkapnya

Minggu 01 Des 2024, 17:44 WIB
Dana bansos BPNT Rp400.000 cair ke KKS Merah Putih. (Poskota/Della Amelia)

Dana bansos BPNT Rp400.000 cair ke KKS Merah Putih. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Saldo bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah mulai dicairkan untuk alokasi November-Desember 2024.

Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengunggah bukti penarikan saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka di sebuah grup media sosial.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan dalam kanal YouTube Arfan Saputra Channel, Minggu, 1 Desember 2024 perihal update pencairan saldo BPNT ke rekening KKS penerima.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan program inisiaif pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin, khususnya dalam aspek pangan.

Bantuan ini diberikan secara non tunai sebesar Rp400 ribu dalam dua bulan sekali ke rekening KKS Merah Putih.

Dalam proses penyaluran saldo, BPNT bekerja sama dengan beberapa bank, di antaranya ada Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Setiap saldo yang dikirimkan ke KKS para KPM dapat berguna untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak, dan sembako lainnya.

Update Pencairan Saldo BPNT

Di dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Arfan Saputra Channel, ditampilkan beberapa tangkapan layar yang memperlihatkan bukti penarikan saldo KKS.

Para KPM tersebut di antaranya:

  • Pemilik KKS BNI: Pencairan Minggu, 1 Desember 2024 (Wilayah tidak diketahui)
  • Pemilik KKS BNI: Pencairan Sabtu, 30 November 2024 (Wilayah Jakarta Timur)
  • Pemilik KKS BNI: Pencairan Sabtu, 30 November 2024 (Wilayah Jakarta Barat)

Adapun ketiganya mendapatkan kiriman saldo bansos sebesar Rp400 ribu ke rekening masing-masing.

Syarat Penerima BPNT

Untuk mendapatkan dana bansos BPNT 2024, ada beberapa syarat yang tentunya harus dipenuhi oleh setiap KPM, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
  • Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
  • Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cek Saldo KKS Merah Putih Anda

Berita Terkait

News Update