Dapat Somasi, Ini Respons Denny Sumargo Dilaporkan Pablo Benua Soal Donasi Agus Salim

Minggu 01 Des 2024, 11:09 WIB
Denny Sumargo menanggapi terkait laporan Pablo Benua soal kisruh uang donasi Agus Salim.(Instagram/@dennysumargo;Tangkap Layar YouTube/Mantra News)

Denny Sumargo menanggapi terkait laporan Pablo Benua soal kisruh uang donasi Agus Salim.(Instagram/@dennysumargo;Tangkap Layar YouTube/Mantra News)

POSKOTA.CO.ID - Denny Sumargo menanggapi terkait laporan Pablo Benua selaku kuasa hukum donatur Agus Salim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Beberapa waktu lalu, Pablo Benua menyatakan akan melaporkan empat pihak yakni Deny Sumargo, Pratiwi Noviyanthi, Agus Salim dan Kemensos terkait kisruh donasi Agus Salim ke Pengadilan.

Diketahui, Denny Sumargo terlibat sebagai penyelenggara donasi yang dibuat juga oleh YouTuber Pratiwi Noviyanthi atau Novi.

Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, pria yang punya panggilan Pebasket Sombong itu memberikan tanggapannya terkait laporan Pablo terhadap dirinya.

Ia mengatakan bahwa telah berkomunikasi dengan Pablo melalui sambungan telepon meminta izin kepadanya terkait rencana melaporkan dirinya ke pengadilan.

Bahkan, ayah satu anak itu mengaku telah menerima surat somasi yang dilayangkan dari pengadilan untuk dirinya.

“Saya sudah terima somasi dari Pablo Benua. Kamu kalau somasi saya, enggak usah pakai nelpon dulu, somasi ke saya perdata sifatnya administrasi untuk dibawa ke pengadilan,” kata Denny Sumargo yang dikutip Poskota pada Minggu, 1 Desember 2024.

Pria yang akrab disapa Densu itu mengatakan somasi yang dikirimkan untuknya itu berisikan hukum perdata terkait permasalahan admistrasi yang nantinya akan diltinlanjuti oleh pengadilan.

Terkait tudingan Densu dan Nvovi menyelenggarakan donasi secara ilegal, Densu mengaku hal tersebut memang salah dan terdapat dalam aturan Kemensos PUB Tahun 1961 terkait pengumpulan sumbangan.

Sehingga, jika melanggar aturan tersebut terancam dikenakan hukuman 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp10 ribu.

“Kalau berdasarkan aturan Kemensos PUB Tahun 61 kita melanggar ada denda Rp10 ribu atau kurungan penjara selama 3 bulan,” ucapnya.

Berita Terkait
News Update