Bansos PKH Masuk Tahap Pencairan Akhir, Catat Ini Kriteria KPM yang Tidak Lagi Menerima Bantuan Sosial

Minggu 01 Des 2024, 19:38 WIB
Kriteria KPM bansos PKH yang tidak akan menerima pencairan tahap akhir. (Dok. Pemdes Peguyangan Kangin)

Kriteria KPM bansos PKH yang tidak akan menerima pencairan tahap akhir. (Dok. Pemdes Peguyangan Kangin)

Bantuan PKH untuk anak jenjang sekolah dalam keluarga penerima bisa dihentikan jika anak tersebut telah menyelesaikan pendidikan di jenjang SMA atau SMK pada Juli 2024 lalu.

2. Anak yang Putus Sekolah

Jika anak dari KPM tidak melanjutkan pendidikannya atau putus sekolah, maka komponen bantuan untuk anak sekolah tidak lagi berlaku, sehingga bantuan PKH akan dihentikan.  

3. Balita Berusia di Atas 6 Tahun

Bansos PKH untuk komponen balita usia 0-6 tahun tidak akan lagi menerima bansos jika belum masuk pendidikan dasar.  

4. Anak Balita Ketiga dalam Satu Keluarga

Dalam satu keluarga, bantuan untuk komponen balita hanya diberikan kepada dua anak pertama. Anak balita ketiga atau lebih tidak masuk dalam kategori penerima bantuan PKH.  

5. KPM Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris

Jika KPM meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), maka bantuan PKH dihentikan secara otomatis.

Pentingnya Pemutakhiran Data Penerima Bansos

Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan secara berkala oleh Kemensos untuk memastikan bantuan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagi Anda yang ingin memeriksa status penerimaan bantuan, gunakan laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.  

Dengan memastikan data kependudukan dan status DTKS Anda selalu diperbarui, Anda tidak akan mengalami kendala penghentian bansos jika dinyatakan masih layak menerima.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update