POSKOTA.CO.ID – Kabar mengenai adanya penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang kini semakin mendapatkan perhatian publik.
Apalagi hal ini sudah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Jumat, 29 November 2024, yang membenarkan ada satu WNI di Jepang berusia 24 tahun, yang ditangkap oleh kepolisian.
Yogi Ageng Prayogo (YAP) ditangkap terkait dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua lansia warga negara Jepang.
Dia diketahui melakukan perampokan lalu menusuk pasangan suami-istri lanjut usia (pasutri lansia) di Kota Kakegawa.
Informasi tersebut didapatkan dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, Jepang. YAP sendiri telah ditangkap pada 27 November 2024 .
Karena tindakannya, kedua lansia warga negara Jepang berusia 81 tahun dan 78 tahun itu terluka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.
YAP sendiri adalah peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah berada di Jepang selama dua tahun.
Yang mengagetkan, YAP melakukan perampokan hingga dugaan pembunuhan tersebut untuk keperluan judi online. Saat ini, Kepolisian Kakegawa sedang melakukan investigasi.
Selain itu, KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak YAP pada hukum setempat.
KBRI Tokyo meminta juga berbagai komunitas WNI yang ada di Jepang untuk saling membantu dalam menjangkau WNI lainnya yang ada di daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha.