POSKOTA.CO.ID - Pekan terakhir bulan November 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini menyasar keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada penyediaan bantuan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Besaran Bantuan dan Penyalurannya
Bantuan yang diberikan kepada penerima PKH pada tahun 2024 ini bervariasi, bergantung pada kategori keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk periode yang telah memasuki tahap 6 yakni bulan November-Desember, setiap keluarga yang terdaftar akan menerima bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Yakni dengan besaran Rp500.000 untuk penyaluran setiap dua bulan sekali.
Untuk penyaluran tiga bulan sekali, bantuan yang diterima adalah Rp750.000.
Artinya, dalam setahun, penerima bantuan PKH dapat memperoleh dana sebesar Rp3.000.000.
Bantuan ini tidak hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin secara umum, tetapi juga dikhususkan untuk kelompok yang lebih rentan, seperti ibu hamil, ibu nifas, balita, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, Sabtu, 30 November 2024, status dari bansos PKH telah mencapai Standing Instructions (SI).
Hal ini terpantau dari Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang diakses oleh pendamping sosial.
Dengan demikian, hilal jadwal penyaluran akan segera dilakukan. Sehingga dana bansos PKH bisa didapat oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Khususnya bagi kategori lain yang termasuk dalam kategori bantuan sosial PKH.
Kategori Penerima Bantuan PKH 2024
Bantuan PKH diberikan kepada beberapa kategori penerima yang membutuhkan, di antaranya:
1. Balita dan Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp250.000 per bulan atau Rp750.000 per tiga bulan, setara dengan Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Ibu Nifas: Menerima bantuan Rp250.000 per bulan atau Rp750.000 setiap tiga bulan, total Rp3.000.000 per tahun.
3. Pelajar SD: Diberikan Rp75.000 per bulan, Rp225.000 setiap tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar SMP: Menerima bantuan Rp125.000 per bulan, Rp375.000 setiap tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pelajar SMA/SMK/Sederajat: Bantuan sebesar Rp166.666 per bulan atau Rp500.000 setiap tiga bulan, dengan total Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia (60 tahun ke atas): Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 setiap tiga bulan, mencapai total Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang Disabilitas Berat: Menerima Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 setiap tiga bulan, yang berarti Rp2.400.000 per tahun.
Metode Penyaluran Bantuan PKH 2024
Menuju awal Desember, kabar pencairan PKH mulai terealisasi.
Bahkan, salah satu bank sudah memulai proses pencairan sejak malam hari kemarin.
Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi KPM yang sudah lama menunggu.
Saat ini, pencairan bantuan sudah memasuki tahap transfer bertahap, yang dilakukan melalui bank-bank penyalur seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, serta BSI khusus untuk wilayah Aceh.
Beberapa penerima bantuan PKH di wilayah Aceh sudah mengonfirmasi bahwa dana mereka telah masuk ke Kartu KKS.
Seperti yang terjadi pada KPM di Aceh yang menerima bantuan pada Jumat malam.
Ini menjadi tanda bahwa pencairan untuk wilayah lainnya akan segera menyusul.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PKH 2024
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, pemerintah menyediakan layanan pengecekan status secara online.
Anda dapat mengaksesnya melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka browser seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox.
2. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Pilih alamat yang sesuai dengan data KTP Anda.
4. Masukkan nama penerima manfaat pada kolom yang tersedia.
5. Ketikkan kode captcha yang muncul di halaman.
6. Klik tombol “Cari Data” untuk memproses pencarian.
7. Setelah melakukan pencarian, hasilnya akan muncul. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, status yang muncul akan menunjukkan “Ya” dan keterangan "Proses Bank Himbara/PT Pos". Ini berarti Anda berhak menerima bantuan PKH pada periode yang tertera.
Itulah informasi mengenai bansos PKH yang sudah berstatus SI yang menandakan penyaluran dana bantuan akan segera dilakukan.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Googl eNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.