POSKOTA CO.ID - Akhir tahun menjadi momen banyaknya pencairan dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Salah satunya yaitu ditujukan kepada anak-anak yatim piatu.
Akan tetapi, tidak semua anak-anak ini berhak atas bansos yang diberikan pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut.
Hanya bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dana bansos yang disalurkan tepat sasaran.
Jenis bantuan yang dimaksud adalah ATENSI Yatim Piatu (YAPI), yang bertujuan untuk meringankan beban hidup anak-anak yang kehilangan orang tua.
Status bantuan sosial ini yang terpantau di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) telah mencapai Standing Instructions (SI).
Pemerintah mengimbau agar bansos YAPI disalurkan hingga 12 Desember 2024 mendatang.
Besaran Bansos ATENSI YAPI
Menurut informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube Naura Vlog, besaran dana bansos yang diterima oleh anak-anak yatim piatu ini bervariasi. Tergantung pada kapan mereka mulai menerima bantuan.
Anak-anak yang menerima alokasi untuk periode November-Desember akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000.
Sementara bagi mereka yang belum mendapatkan dana sejak September 2024, maka nominal bantuan yang diterima mencapai Rp800.000.
Bagi anak-anak yang belum mendapatkan bantuan sejak Juli 2024, mereka akan menerima total dana bansos YAPI sebesar Rp1,2 juta.
Akumulasi dari jumlah ini mencakup dana bantuan untuk enam bulan, yaitu dari periode Juli hingga Desember.
Proses pencairan bantuan ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan bank penyalur.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memilih untuk mencairkan dana melalui kantor pos, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Diantaranya adalah akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
Pastikan semua dokumen yang diperlukan tersedia untuk kelancaran proses pencairan.
Selain itu, anak-anak yang menerima bantuan harus didampingi oleh wali atau pendamping yang bertanggung jawab.
Seperti pendamping sosial atau perwakilan dari dinas sosial, untuk memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi berjalan dengan baik.
Penerima bantuan juga disarankan untuk memeriksa status pencairan dana mereka, baik melalui PT Pos Indonesia atau menggunakan kartu ATM bank penyalur, agar bisa segera mengetahui kapan dana akan cair.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan anak-anak yatim piatu dapat merasakan manfaat yang signifikan, membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih baik meski tanpa kehadiran orang tua.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui beberapa metode. Seperti melalui PT Pos Indonesia untuk pembayaran tunai atau lewat rekening bank penyalur.
Antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, atau Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
Namun, tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima bantuan ini.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan bantuan YAPI tidak cair atau bahkan dinonaktifkan. Berikut adalah enam faktor yang perlu diketahui.
6 Faktor Bansos Atensi YAPI Tidak Cair
1. Penerima YAPI Sudah Menginjak Usia 18 Tahun
Bantuan Atensi YAPI hanya diberikan kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Jika seorang anak yatim atau piatu telah mencapai usia 18 tahun, maka mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Oleh karena itu, bantuan tersebut akan dihentikan dan tidak akan dicairkan lagi.
2. Anak Penerima YAPI Meninggal Dunia
Jika anak yang terdaftar sebagai penerima YAPI meninggal dunia, bantuan akan secara otomatis dihentikan.
Penerima yang meninggal dunia tidak dapat melanjutkan penerimaan bantuan, dan rekening untuk penyaluran bantuan akan ditutup.
3. Alamat Anak Penerima YAPI Berpindah dan Tidak Ditemukan
Apabila anak penerima YAPI pindah alamat dan tidak dapat ditemukan oleh petugas pendamping sosial di lapangan, maka bantuan tersebut akan dinonaktifkan.
Pendistribusian Bansos mengharuskan alamat yang tercatat sesuai dengan lokasi aktual penerima.
Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan alamat yang tidak dilaporkan atau diketahui, bantuan tidak dapat disalurkan.
4. Terjadi Penyelewengan atau Penyalahgunaan Bantuan oleh Wali
Bantuan Atensi YAPI dikelola oleh wali yang ditunjuk untuk anak yatim piatu.
Jika ditemukan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan bantuan oleh wali penerima manfaat, maka bantuan tersebut akan dihentikan.
Oleh karena itu, diharapkan agar setiap wali benar-benar memanfaatkan bantuan ini sesuai dengan kebutuhan anak yang menjadi tanggungannya.
5. Keluarga Anak Penerima YAPI Termasuk Kategori Mampu
Bantuan sosial diberikan untuk keluarga yang membutuhkan, termasuk anak yatim atau piatu dari keluarga yang kurang mampu.
Jika kondisi keluarga penerima YAPI menunjukkan bahwa mereka sudah termasuk dalam kategori keluarga mampu secara ekonomi, maka bantuan ini akan dinonaktifkan.
Pemerintah hanya memberikan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
6. Keluarga atau Wali Menolak Bantuan
Jika keluarga atau wali penerima manfaat menolak bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial, maka bantuan YAPI tersebut tidak akan disalurkan.
Penolakan bantuan ini dapat menyebabkan dinonaktifkannya data penerima bantuan tersebut.
Itulah informasi mengenai penyebab bansos Atensi YAPI tidak kunjung cair.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.